INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Ppdb Sd, Smp, Sma 2018/2019 Permendikbud No 14 Tahun 2018

PPDB SD, SMP, Sekolah Menengan Atas 2018/2019 Permendikbud No 14 Tahun 2018. pada kesempatan ini,  File Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun anutan 2018/2019 pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang diambil dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2018 akan kita bagikan pada artikel ini. Tidak terasa demam isu PPDB sebentar lagi akan dimulai, meskipun belum ganti tahun pelajaran ada juga sekolah yang sudah membuka registrasi peserta didik baru. Rasa bahagia bercampur dengan gembira terasa di benak siswa yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Berdasarkan pengalaman yang telah penulis rasakan dikala akan berpindah ke jenjang yang lebih tinggi, perasaan gundah dan khawatir bercampur aduk, apakah bisa diterima di sekolah favorit yang diimpi-impikan. Sekolah favorit menjadi sebuah tempat yang dijadikan keinginan sementara bagi kebanyakan siswa yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Karena jaminan kualitas siswa yang lulus dari sekolah favorit sudah tidak perlu lagi di perhitungkan.  Untuk itu, ada baiknya sebelum menentukan tempat tujuan gres yang diimpi-impikan, alangkah baiknya bila mengetahui bagaimana mekanisme dan pedoman PPDB tahun ini. simak info selengkapnya di bawah. 

PPDB TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun anutan 2018/2019 telah diatur dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018, dimana pada permendikbud tersebut sudah dijelaskan mengenai pengertian-pengertian umum dari PPDB itu sendiri, Waktu dan Mekanisme PPDB juga dijelaskan dalam Permendikbud tersebut. Selain itu ada beberapa hal yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui oleh masyarakat umum mengenai PPDB, yaitu Persyaratan calon peserta didik gres pada semua jenjang. selain itu tidak kalah penasarannya yaitu mengenai proses seleksi masuknya. Namun, pada tahun 2018 ini yang paling harus diketahui ialah sistem zonasi yang harus dipatuhi oleh kebanyakan calon peserta, Karena kebanyakan sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit tempatnya berada jauh atau berada di luar zonasi. Maka dari itu, kami akan memperlihatkan cuplikan isi dari Permendikbud no.14 Tahun 2018 di bawah ini: 
File Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun anutan  PPDB SD, SMP, Sekolah Menengan Atas 2018/2019 Permendikbud No 14 Tahun 2018

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Permendikbud no.14 Tahun 2018 wacana PPDB  TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun anutan 2018/2019.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1) PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BAB III
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB
Pasal 3
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sehabis proses daftar ulang.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Pasal 4
(1) PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai mekanisme dalam jaringan (daring).
(4) Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan mencar ilmu dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 8
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan pelengkap persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pasal 10
Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara gila untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif.

Bagian Ketiga
Seleksi
Pasal 12
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling bersahabat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 13
Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan tempat masing-masing.

Pasal 14
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(2) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(3) Khusus calon peserta didik pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup melaksanakan seleksi talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Pasal 15
(1) Sekolah yang menurut hasil seleksi mempunyai jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Bagian Keempat
Sistem Zonasi
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di tempat tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan mencar ilmu pada masing-masing Sekolah.
(4) Dalam memutuskan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah tempat melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah tempat yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi peristiwa alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Pasal 17
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh Taman Kanak-kanak dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah yang bersangkutan.

Bagian Keenam
Biaya
Pasal 18
(1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya.
Pasal 19
(1) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang mendapatkan dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili dalam satu wilayah tempat provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 20
(1) Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu tempat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu tempat provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Peserta didik setara SD di negara lain sanggup pindah ke SD atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia sehabis memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2) Peserta didik setara SMP, Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain sanggup diterima di SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menandakan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Pasal 22
(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal atau informal sanggup diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) sehabis lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur nonformal atau informal sanggup diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sehabis memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
(3) Peserta didik jalur nonformal atau informal sanggup diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP, atau SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

BAB VI
LARANGAN
Pasal 25
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dihentikan melaksanakan pungutan dan/atau proteksi yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
BAB VII
SANKSI
Pasal 26
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan
hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memperlihatkan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memperlihatkan hukuman kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
(2) Pengenaan hukuman juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain hukuman administratif juga sanggup diberlakukan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link Download: 

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel