INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Pos Un Smp, Sma, Smk 2018 Dari Bsnp

POS UN SMP, SMA, MA dan Sekolah Menengah kejuruan 2018 dari BSNP. Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun 2018 ini dikeluarkan pribadi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan yang gunanya untuk mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat SMP (SMP) Sederajat dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat. Pada kesempatan ini, kami akan membagikan file POS berbentuk pdf yang sanggup anda download  pada artikel ini. Semoga file yang kami bagikan ini sanggup membantu anda dalam mencari informasi mengenai pelaksanaan UN di tahun 2018. 

 ini dikeluarkan pribadi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan yang gunanya untuk mengat POS UN SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018 dari BSNP
Dalam file POS Penyelenggaraan UN Tahun 2018 ini terdapat beberapa informasi dan petunjuk pelaksanaan UN, diantaranya mulai dari informasi mengenai pengertian-pengertian atau istilah-istilah dari penyelenggaraan UN itu sendiri, Persyaratan Peserta UN dari SMP dan SMA, Tatacara Pendaftaran Peserta UN. Kemudian Penyelenggaraan dan Pelaksanaan UN, panitia UN dari tingkat Nasional hingga tingkat Satuan pendidikan. Kemudian Bahan UN berupa kisi-kisi UN, Perangkat Soal UN, Penyiapan materi UN, Pengadaan dan Pendistribusian Soal UN.

Kemudian Pelaksanaan UN berbasis komputer (UNBK) mulai dari Penyiapan sistem UNBK, penetapan tim teknis UNBK, Penetapan Sekolah pelaksana UNBK, Penerapan Resource sharing UNBK, kriteria dan persyaratan proktor, teknisi dan pengawas UNBK, training pelaksanaan UNBK, penyiapan sistem UNBK di sekolah, mekanisme pelaksanaan UNBK hingga jadwal pelaksanaan UNBK.

Kemudian Pelaksanaan UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) mulai dari informasi penetapan sekolah / madrasah pelaksana UNKP, Penetapan Pengawas raung ujian UNKP, mekanisme pelaksanaan UNKP hingga pada Jadwal Pelaksanaan UNKP SMP dan Sekolah Menengan Atas sederajat.

Selain itu juga terdapat informasi mengenai pelaksnaan ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan dan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk perbaikan. Mulai dari Moda ujian, mekanisme pelaksanaan ujian, Jadwal pelaksanaan, persyaratan dan registrasi Ujian hingga pada Mata Ujian, semua lengkap disajikan dalam POS yang sanggup anda download pada artikel ini. 

Download POS UN (UNBK, UNKP dan UN Perbaikan) 2018. Di dalam POS UN tahun pemikiran 2017/2018 telah banyak hal yang dibahas, mulai dari persiapan pelaksanaan UN sendiri hingga pada tahap penilaian. Pelaksanaan UN di tahun 2018 ini kurang lebih hampir sama dengan pelaksanaan UN di tahun 2017 lalu. Dimana untuk pelaksanaan UN sendiri akan dibagi menjadi 2 model, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Sedangkan Untuk Jadwal Pelaksanaan UNBK dan UNKP juga sudah tersedia lengkap di dalam POS UN tersebut.

POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C /Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Berikut ini merupakan cuplikan isi dari POS UN 2018 yang versi lengkapnya sanggup anda download dengan cara klik link download yang tersedia pada laman artikel ini:

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018

BAB I
PENGERTIAN

1. Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, ialah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
3. Pendidikan Kesetaraan ialah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
4. Jenjang pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
5. Program Wustha ialah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Program Ulya ialah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK ialah ujian yang memakai komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP ialah ujian nasional yang memakai naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan memakai pensil.
11. Tim Teknis UNBK ialah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
12. Proktor ialah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
13. Teknisi ialah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
14. Pengawas Ujian ialah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian.
15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai evaluasi penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
16. UN Susulan ialah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN alasannya alasan tertentu yang sanggup diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN ialah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
19. Kisi-kisi UN ialah pola dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
20. Paket naskah soal UN ialah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
21. Bahan UN ialah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar balasan UN, info acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
22. Dokumen UN ialah materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan peserta ujian, daftar hadir, info acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
23. Lembar balasan UN yang selanjutnya disebut LJUN ialah lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
24. Dokumen pendukung UN ialah seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko info acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban.
25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
26. Pendistribusian materi UN ialah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP ialah panitia yang dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian materi UN.
28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
29. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
30. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
31. Pemerintah ialah pemerintah pusat.
32. Pemerintah Daerah ialah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

BAB II
PESERTA UJIAN NASIONAL
Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil mencar ilmu pada Pendidikan Kesetaraan.

Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya sanggup memutuskan persyaratan komplemen sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.

2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB,SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atauSPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2(dua) tahun pelajaran untuk peserta jadwal SKS.
d. Peserta UN dari jadwal SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan mempunyai izin penyelenggaraan jadwal SKS

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal

a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
b. Warga Negara Indonesia yang mencar ilmu di sekolah absurd di luar negeri sanggup mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
d. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
e. Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
f. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
1) pemutakhiran data;
2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.

g. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
h. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.

Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
1. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung;
2. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan madrasah/pondok pesantren yang bergabung.
3. Persyaratan Satuan Pendidikan yang sanggup melaksanakan UN:
a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyahterakreditasi yang mempunyai peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyahterakreditasi yang mempunyai peserta kurang dari 20 orang sanggup menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri ialah institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau pribadi ditetapkan oleh Direktorat terkait.
4. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan ratifikasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF tetap mempunyai status terakreditasi hingga adanya penetapan status ratifikasi gres oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.
5. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai berikut.

Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut.
a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
b. memutuskan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
c. melaksanakan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat ihwal kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
d. satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaksanakan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan mekanisme sebagai berikut.
1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian.
2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya.
3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.

e. satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
f. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
g. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksanaan Ujian:
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:
a. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
b. mencatat dan melaporkan bencana yang tidak sesuai dengan POS UN;
c. mengesahkan info jadwal pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
d. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
f. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
h. mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
j. memberikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UNTingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

BAB V
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Prosedur Pelaksanaan UNBK
1. Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memutuskan ruang UNBK dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian kondusif dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK memutuskan pembagian sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang akan dipakai selama ujian.
c. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;
d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
e. Setiap ruang ujian dilengkapi bagan tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
f. Setiap ruang ujian mempunyai pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang ujian;
h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun biar antarpeserta tidak sanggup saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian;
i. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian:
a. memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sehabis mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dihentikan membawa dan/atau memakai perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bab depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem memakai username dan password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau mendapatkan proteksi dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujianberakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.

Jadwal Resmi Pelaksanaan UNBK 
Jadwal Resmi Pelaksanaan UNBK SMP, Sekolah Menengan Atas silahkan Download DISINI
BAB VI
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
Prosedur Pelaksanaan UNKP
Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
Peserta UN:

a. memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sehabis mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jikalau terlambat hadir;
c. dihentikan membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bab depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h. jikalau memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;
j. jikalau memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. jikalau tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
n. selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau mendapatkan proteksi dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

p. jikalau meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. jikalau telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujianberakhir;
r. berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
s. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.
Jadwal Pelaksanaan UNKP
Jadwal Resmi UNKP Bisa Di Download DISINI

BAB X
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN
HASIL UJIAN NASIONAL
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a. sangat baik, jikalau nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jikalau nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jikalau nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jikalau nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

keterangan:
untuk melihat lebih terang dan lengkapnya mengenai informasi yang ada di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2017/2018. Anda bisa pribadi mendownload file POS UN 2018 pada link download di bawah ini. Ikutilah proses download sesuai dengan mekanisme dan tatacaranya pada website ini, biar file yang anda download terbebas dari imbas virus dan malware lainnya. Sekian Terimakasih...

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel