Pendaftaran Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan 2018-2022
Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018. Pada kesempatan ini kami akan membagikan gosip bagi para guru di Indonesia yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di tahun 2018 ini, alasannya yaitu Surat Edaran mengenai Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sudah keluar semenjak tanggal 15 Februari 2018 lalu. Jadi, bagi guru yang sangat membutuhkan gosip mengenai registrasi PPG di tahun 2018 ini bisa menyimak gosip selengkapnya di bawah ini. Pada artikel ini akan kami sajikan juga jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, Jadwal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018. Selain itu Anda juga sanggup mengunduh file Surat Edaran yang dikeluarkan pribadi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependididikan tersebut pada link download yang sudah kami sediakan di bawah.
Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Surat Edaran yang berisi perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 ini.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatn melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan gosip terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
- Calon akseptor PPG Dalam Jabatan yaitu guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
- Calon akseptor wajib memnuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
- Calon pesrta waji melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi jadwal studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
- Calon akseptor yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
- Persyaratan, tatacara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretest calon akseptor PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon pertolongan Saudara untuk memberikan gosip di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Plt. Direktur Jenderal
Hadim Muhammad.
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018
Lampiran I
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
C. Jadwal
Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018.
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan
Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan jadwal studi PPG Dalam Jabatan.Untuk lebih jelasnya silahkan saja pribadi di download Surat Edaran perihal Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 di bawah ini :
Link Download: