Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2018
Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018. Hari Kesaktian Pancasila jatuh pada tanggal 1 Oktober 2018. Menjelang diperingatinya Hari kesaktian tersebut, maka kami ikut serta membagikan informasi kepada masyarakat mengenai Pedoman Penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh mensesneg yang berbunyi mengenai hal tersebut di atas. Jadi, Bagi Anda yang ingin mengetahui seluk-beluk peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2018 ini, silahkan saja simak informasi selengkapnya di bawah ini:
Berikut ini merupakan Cuplikan isi dari Surat Edaran mengenai Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018;
Bersama ini dengan hormat kami beritahukan bahwa Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 akan diperingati secara nasional dengan tema "Pancasila Sebagai Landasan Kerja Mencapai Prestasi Bangsa".
Kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gurbernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, PImpinan Lembaga Non Struktural, PImpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gurbernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta KEpala Perwakilan RI di luar negeri dimohon menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 pada hari Senin 1 Oktober 2018 dalam suasana khidmat, tertib, dan sederhana. Dapat kami sampaikan bahwa Pedoman Penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila Tahun 2018 sanggup diunduh.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018
A. Di Daerah
- Tanggal 30 September 2018 Bendera Berkibar setengah Tiang
- Tanggal 1 Oktober 2018 pukul 06.00 WIB Bendera Berkibar satu tiang Penuh.
Waktu Penyelenggaraaan Upacara : pukul 8.00 waktu setempat
Adapun urutan upacara ialah sebagai berikut:
B. Di Kementerian, LEmbaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di sentra secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi NEgara, Kejaksaan Agung, Lebaga PemerPemerintah Non Kementerian serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
urutan program pokok hampir sama dengan urutan yang diatas, selengkapnya silahkan download file pemikiran yang berupa pdf.
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk menurut edaran Menteri NEgara/Sekretaris negara.
C. Di Kampus, Sekolah NEgeri, dan Swasta
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di sentra secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraaan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan program pokok yang ditentukan sebagai berikut:
(urutan program hampir sama, lihat di file )
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala sekolah atau rektor menurut arahan Menteri Pendidikan dan KEbudayaan.
Berikut ini merupakan cuplikan file orisinil dari Surat Edaran dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2018, selengkapnya silahkan download file aslinya pada link download yang sudah tersedia.
Kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gurbernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, PImpinan Lembaga Non Struktural, PImpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gurbernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta KEpala Perwakilan RI di luar negeri dimohon menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 pada hari Senin 1 Oktober 2018 dalam suasana khidmat, tertib, dan sederhana. Dapat kami sampaikan bahwa Pedoman Penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila Tahun 2018 sanggup diunduh.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018
A. Di Daerah
- Tanggal 30 September 2018 Bendera Berkibar setengah Tiang
- Tanggal 1 Oktober 2018 pukul 06.00 WIB Bendera Berkibar satu tiang Penuh.
Waktu Penyelenggaraaan Upacara : pukul 8.00 waktu setempat
Adapun urutan upacara ialah sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh komandan upacara
- Laporan komandan upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan naskah Ikrar
- Pembacaan naskah doa
- Andhika bayangkari (menyesuaikan)
- laporan komandan upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada inspektur upacara
- upacara selesai
B. Di Kementerian, LEmbaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di sentra secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi NEgara, Kejaksaan Agung, Lebaga PemerPemerintah Non Kementerian serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
urutan program pokok hampir sama dengan urutan yang diatas, selengkapnya silahkan download file pemikiran yang berupa pdf.
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk menurut edaran Menteri NEgara/Sekretaris negara.
C. Di Kampus, Sekolah NEgeri, dan Swasta
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di sentra secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraaan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan program pokok yang ditentukan sebagai berikut:
(urutan program hampir sama, lihat di file )
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala sekolah atau rektor menurut arahan Menteri Pendidikan dan KEbudayaan.
Berikut ini merupakan cuplikan file orisinil dari Surat Edaran dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2018, selengkapnya silahkan download file aslinya pada link download yang sudah tersedia.